SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) selama satu bulan belakangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini Polda Kalbar dan jajaranya berhasil mengamankan 10 barang bukti.
“Kelima pelaku berinisial A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan Residivis,” jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, total ada 10 barang bukti yang diamankan dari 10 TKP tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Kalimantan Lebih Bagus
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek,” terang Kombes Pol Aman.
Menurut keterangan Aman, dalam melakukan modusnya, para pelaku mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut di Media Sosial.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Edy Mulyadi Bagai Katak Dalam Tempurung: Mainnya Kurang Jauh
Berita Terkait
-
Tak Mau Kalah, Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Kalimantan Lebih Bagus
-
Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Edy Mulyadi Bagai Katak Dalam Tempurung: Mainnya Kurang Jauh
-
Polisi Dalami Tujuan Kakek Wiyanto Halim Tinggalkan Rumah Sebelum Tewas Dikeroyok Massa
-
Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
-
Brutal! Peran 5 Pemuda Pengeroyok Kakek Wiyanto di Cakung: Injak-injak Mobil hingga Tendang Kepala Korban
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung