SuaraKalbar.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), menahan seorang pria berinisial B, atas dugaan kasus korupsi.
Kajati Kalbar Masyhudi menerangkan, pria tersebut merupakan tersangka dugaan Tipikor dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.
"Tersangka inisial B, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN," terangnya, Rabu (26/1/2022).
Pelaku menjual tanah tersebut dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.319.304.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah).
Baca Juga: Masih Pandemi, Pesta Kembang Api Saat Malam Imlek di Pontianak Ditiadakan
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ B ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang," ungkap Masyhudi.
Dirinya mengungkapkan, saat ini perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Masih Pandemi, Pesta Kembang Api Saat Malam Imlek di Pontianak Ditiadakan
-
Nyamar Jadi Petugas PLN, Yazid Kepergok Warga Saat Memotong Kabel Grounding PLN
-
Viral Petugas Dishub Cekcok dengan Pasutri Pengendara Mobil, Warga Ramai Teriaki Petugas
-
Meterai Elektronik Beri Kemudahan dan Tingkatkan Ketertiban Administrasi
-
Ngeri, Detik-detik Tanah Longsor Telan Mobil di Sekitarnya, Warganet: Ya Allah di Mana Itu?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!