Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:48 WIB
Ilustrasi Imlek, Hal yang boleh dan tidak diperbolehkan saat Imlek (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Masih dalam situasi pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menyatakan perayaan Cap Go Meh Tahun 2022 ditiadakan.

Hal itu disampaikan oangsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak,

“Kebijakan itu kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyababkan munculnya kluster-kluster baru sebaran Covid-19,” tuturnya, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya itu, Edi juga menyatakan malam perayaan Imlek 2573 yang biasanya dimeriahkan dengan pesta kembang api juga ditiadakan.

Baca Juga: Nyamar Jadi Petugas PLN, Yazid Kepergok Warga Saat Memotong Kabel Grounding PLN

Meski begitu, menurutnya masyarakat tetap diperbolehkan untuk ibadah di klenteng dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Nantinya pihaknya bersama personil TNI/Polri akan melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan aman dan kondusif," terang Edi.

Edi kemudian mengimbau, agar warga yang merayakan Imlek untuk merayakannya secara lebih sederhana. Pasalnya, acara atau kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Perayaan di masa pandemi tentu sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19, karena itu kami berupaya mengantisipasi hal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Dekorasi Imlek yang Dipercaya Membawa Keberuntungan

Load More