SuaraKalbar.id - Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, dipastikan tetap dipecat.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, menerangkan, hal itu, lantaran upaya banding yang diajukan pelaku ditolak, sehingga hukuman tetap berjalan sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," kata, mengutip Antara, Kamis (27/1/2022).
Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.
Baca Juga: Bikin Gemas, Polisi dan TNI sampai 'Kawal' Kevin Biar Berani Vaksin
"Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri," katanya.
Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
BT melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, padahal ia tahu perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, persidangan itu ilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.
Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.
Berita Terkait
-
Bikin Gemas, Polisi dan TNI sampai 'Kawal' Kevin Biar Berani Vaksin
-
Besok Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Soal 'Tempat Jin Buang Anak', Ruhut Sitompul: Semoga Segera Jadi Tersangka
-
Geram Hidupnya Diusik, Rizky Billar Beri Pesan Menohok untuk Haters
-
Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung
-
Buntut Kontroversi, Edy Mulyadi Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Doakan Begini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!