"Maka dari itu saya tidak mau jual ke toko-toko lagi, lebih baik saya jual ke konsumen yang langsung pesan ke saya, karna juga saya tidak mau ada kesalahpahaman antara pihak agen dan saya," terangnya.
Dirinya menjelaskan jika proses penjemuran dupa pada saat ini sedikit rumit, dikarenakan cuaca yang saat ini tidak bisa di prediksi untuk itu dirinya harus tetap bersiaga agar dupa tersebut tidak terkena air hujan.
"Setelah melakukan proses penjemuran yang memakan waktu kurang lebih 2 hari jika cuaca bagus, dan setelah dijemur dupa tersebut akan di celupkan ke cat khusus agar memiliki warna yang khas yakni merah, setelah dicelupkan cat dupa tersebut kembali dijemur hingga benar-bemar kering, usai melakukan proses penjemuran barulah dupa tersebut bisa di packing dan siap dikirim ke konsumen-konsumen," jelasnya.
Menurut Hajono yakni dupa tersebut memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Tionghoa. Dirinya mengatakan jika dupa tersebut memiliki makna untuk persembahan kepada keyakinan masyarakat Tionghoa.
"Makna dari dupa sendiri cuman satu media yang dimana media ini untuk persembahan kepercayaan keyakinan masing-masing aja sih," tuturnya.
Ia berharap, semoga pandemi cepat berakhir dan juga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa tanpa adanya batasan dari pandemi ini sendiri.
Kontributor: Rabiansyah
Berita Terkait
-
Sosok Orang Tua Titiek Puspa, Benarkah Ada Keturunan Tionghoa?
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Unik! Masjid Arab di Tengah Pecinan Makassar, Jemaahnya Hanya Pria
-
Lestarikan Budaya Tionghoa-Indonesia: Kisah Inspiratif Elsa Novia dan Benteng Walking Tour
-
Sejarah Cap Go Meh, Tradisi 2000 Tahun dari Ritual Kuno Hingga Festival Lampion
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI