SuaraKalbar.id - Kasus ujaran Kalimantan tempat jin buang anak yang diucapkan Edy Mulyadi hingga kini amsih berlanjut. Edy yang sebelumnya mendapatkan panggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut mangkir dari panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022).
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya meminta penyidk untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Dia beralasan, pemanggilan kepada kliennya tersebut tidak sesuai dengan KUHAP.
"Alasannya pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022) pagi tadi.
Kemudian untuk alasan kedua, Kadir mengemukakan, jika Edy Mulyadi karena berhalangan hadir namun tidak menyebut lebih detail alasan tersebut.
Baca Juga: Polri Layangkan Panggilan Kedua Ke Edy Mulyadi, Jika Mangkir Bakal Dijemput Paksa
"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.
Merespons ketidakhadiran Edy tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, jika sebelumnya Edy Mulyadi menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (28/1/2022).
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kita kirim panggilan kedua. Nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” katanya.
Sebelumnya, Tim Hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar kliennya dipanggil untuk diperiksa.
Dalam surat pemanggilan tersebut, hanya memuat persangkaan pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Kamis (26/1/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
-
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pasukan
-
Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Disorot Mancanegara, Diwartakan Inggris Hingga Rusia
-
Polisi Diduga Represif ke Massa, Jurnalis dan Paramedis, Polri Dituntut Lebih Humanis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025