SuaraKalbar.id - Pengacara Edy Mulyadi yang terjerat kasus ujaran "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak," dipersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pngajuan itu merupakan hak konstitusional.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujar Dedi Prasetyo, melansir Antara, Rabu (2/2/2022).
Menurut Dedi, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Maka dari itu, jika merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi Antara Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Dapat Keluhan dari Warga Asing, Polri Bentuk Tim Khusus Mengusut Permainan Karantina
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Dapat Keluhan dari Warga Asing, Polri Bentuk Tim Khusus Mengusut Permainan Karantina
-
Belum Genap 2 Bulan Usai Ditinjau Jokowi, Geobag Penahan Banjir di Kampung Ladang Sintang Kalbar Sudah Jebol
-
Amankan 1 Tersangka Kasus Terminal Bunut Hilir, Adi Rahmanto Tak Pungkiri Kemungkinan Adanya Penetapan Tersangka Lain
-
Dibocorkan Gubernur Kaltim, Presiden Jokowi Bakal Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara Baru
-
Tanggapi Cuitan Susi Pudjiastuti tentang Pengusiran Susi Air dari Bandara di Malinau, Ini Kata Wagub Kaltara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap