Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:46 WIB
Kedua tersangka saat ditangkap karena mengedarkan sabu. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Berpura-pura jadi pembeli, Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala mengatakan, keduanya berinisial KS (46) dan AS (26) warga Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas.

"Benar anggota kita telah menangkap dua orang yang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tebas. Keduanya kita tangkap di tepi jalan raya, Dusun Melati, Desa Tebas Sungai, Rabu kemarin," kata Kapolres AKBP Laba Meliala, memgutip insidepontianak,-jaringan suara.com, Kamis (3/2/2022).

AKBP Laba menuturkan, kedua pengedar sabu tersebut diringkus atas laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ini Kata Propam Terkait Oknum Polisi yang Diduga KDRT dan Pakai Narkoba

Dari laporan itu, polisi melakukan langkah oenyelidikan, serta melakukan pemyamaran untuk berpura-pura menjadi pembeli.

"Setelah disepakati untuk bertemu di Dusun Melati, ternyata benar tersangka berinisial KS membawa satu paket sabu seberat 1.7 gram," jelasnya.

Dari bukti itu, satu orang berinisal KS langsung diringkus dan kemudian memberikan informasi mendapatkan sabu dari rekannya, AS.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bio One Ngaku Hilang Perjaka Sejak SMP, Begini Jawabnya Ketika Ditanya Dengan Siapa

Load More