SuaraKalbar.id - Butuh keterangan tambahan, kini berkas oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial R, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia mengatakan, sebelumnya berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2). Kemudian pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2/2022).
"Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," kata, melansir Antara.
Menurut dia, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan dibutuhkan keterangan tambahan.
"Biasanya kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), aparat kepolisian mencatat ada berapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka mengakui kepada penyidik, perbuatan yang ia lakukan terhadap mahasiswinya itu adalah benar.
Atas perbuatan itu, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.
Baca Juga: Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor
Sedangkan untuk R oknum dosen FE Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C dan D.
Berita Terkait
-
Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor
-
Pelatih Futsal di Bogor Viral Lecehkan Sesama Jenis Ditangkap, Ternyata Pernah Jadi Korban Asusila
-
Terbukti Lecehkan Puluhan Laki-laki, Pelatih Futsal Asal Bogor Jadi Tersangka
-
Oknum ASN Cabuli Tujuh Santri, Gunung Anak Krakatau Meletus
-
Angie Ang Pernah Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial Hingga Buat Trauma
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Lampaui Target, Simak Penghargaan Investment Awards yang Diraih BP Batam Berkat Kolaborasi Strategis
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Kolaborasi dengan BP Batam dan BKPM
-
61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota