SuaraKalbar.id - Kuasa hukum terdakwa eks Direktur dan eks Komisaris PT Terus Maju Bersama (TMB) Edi Handojo dan Liliyanti, Tuntun Manalu menilai, kedua kliennya menjadi tersangka karena tidak profesionalnya polisi melakukan penyelidikan.
Hal itu terbukti, kini kedua kliennya itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PLN) Pontianak, Senin (7/2/2022).
"Kami dirugikan karena tidak profesionalnya kepolisian karena menetapkan mereka tersangka," kata Tuntun Manalu, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com,, Selasa (8/2/2022).
Atas kejadian ini, Manalu berencana
melaporkan masalah ini ke pihak berwenang.
Sebab, bukti yang dimiliki korban saat
penyelidikan tidak pernah diterima penyidik sehingga keduanya ditetapkan tersangka dan dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Di sisi lain, Ia menilai kejaksaan kurang jeli menerima berkas perkara karena tidak meminta dilakukan audit atas dakwaan polisi yang menjerat kedua kliennya melakukan penggelapan Rp1 miliar.
"Apakah indikator penggelapan Rp1 miliar ini hanya karena penggunaan rekening pribadi? Padahal, perusahaan untung, tidak ada kerugian ada asetnya," terangnya.
Berita Terkait
-
Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
-
Viral! Polisi Kepung Warga Wadas yang Sedang Bermujahadah di Masjid, Warganet: Astagfirullah
-
Mengaku Sudah Berbicara dengan Komnas HAM Soal Bendungan Bener, Ganjar: Warga Wadas Jangan Takut
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO