SuaraKalbar.id - Pemerintah akan menerapkan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Sistem pemerintah kekhusan di Indonesia, sebelumnya telah telah diterapkan di sejumlah daerah apa saja daerah tersebut, dan kekhusuannya, berikut rangkumannya:
1. Provinsi Aceh
Tidak hanya khusus, Provinsi Aceh juga memiliki hak istimewa dalam menjalankan syariat Islam. Ada pun kekhususan Aceh dalam masalah pemerintahan dengan UUPA-nya, diantaranya pemerintahannya yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.
Keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang yang pernah disahkan, yaitu pertama UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kedua UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam, dan ketiga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
2. DKI Jakarta
Adapun kekhususan yang dimliki oleh DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota. Selain itu, wali kota/bupatinya ditunjuk langsung oleh Gubernur, bukan melalui pilkada sepeeti kebanyakan daerah lain di Indonesia.
3. Papua
Baca Juga: Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak
Adapun kekhususan yang dimiliki Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Khsudan istimewa seperti Aceh, DIY gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
5. Nusantara
Adapun kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, yakni kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
Berita Terkait
-
Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak
-
DKPP Pecat Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Kasusnya Berat
-
Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Puan Maharani: Negara Hadir Bukan Hanya di Jawa
-
IKN akan Terapkan Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Aturan Tengah Digodok
-
Optimis Pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Mendagri Tito: The Show Must Go On
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat