SuaraKalbar.id - Pemerintah akan menerapkan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Sistem pemerintah kekhusan di Indonesia, sebelumnya telah telah diterapkan di sejumlah daerah apa saja daerah tersebut, dan kekhusuannya, berikut rangkumannya:
1. Provinsi Aceh
Tidak hanya khusus, Provinsi Aceh juga memiliki hak istimewa dalam menjalankan syariat Islam. Ada pun kekhususan Aceh dalam masalah pemerintahan dengan UUPA-nya, diantaranya pemerintahannya yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.
Keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang yang pernah disahkan, yaitu pertama UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kedua UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam, dan ketiga UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
2. DKI Jakarta
Adapun kekhususan yang dimliki oleh DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota. Selain itu, wali kota/bupatinya ditunjuk langsung oleh Gubernur, bukan melalui pilkada sepeeti kebanyakan daerah lain di Indonesia.
3. Papua
Baca Juga: Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak
Adapun kekhususan yang dimiliki Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Khsudan istimewa seperti Aceh, DIY gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
5. Nusantara
Adapun kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, yakni kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.
Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
Berita Terkait
-
Soroti Perbedaan Penanganan Pernikahan Usia Dini, Orang Tua Berperan Penting Terhadap Kondisi Anak
-
DKPP Pecat Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Kasusnya Berat
-
Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Puan Maharani: Negara Hadir Bukan Hanya di Jawa
-
IKN akan Terapkan Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Aturan Tengah Digodok
-
Optimis Pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Mendagri Tito: The Show Must Go On
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?