Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Februari 2022 | 21:32 WIB
Ilustrasi istana di IKN Nusantara Kaltim. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Berbeda dari kebanyakan daerah di Indonesia, sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara nantinya akan setara provinsi dengan kekhususan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan, Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Diantaranya Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," terang Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Baca Juga: Optimis Pemindahan IKN di Kalimantan Timur, Mendagri Tito: The Show Must Go On

Sedangkan kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Dijelaskan Memdagri, urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," ujar Mendagri.

Baca Juga: Diduga Akibat Banjir, Buaya Mulai Bermunculan di Sungai Pinyuh, Warga Jadi Resah

Guna mewujudkan itu, lanjut Mendagri, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.

Load More