SuaraKalbar.id - Hingga saat ini ada delapan wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar) yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, diantaranya Kabupaten Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kubu Raya, Pontianak dan Singkawang.
Menanggapi hal itu, Sekda Kalbar selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kalimantan Barat, Harisson mengimbau kepada delapan pemerintah daerah yang saat ini masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk memaksimalkan penanganan COVID-19.
"Untuk itu, pemda kita minta untuk memaksimalkan penerapan prokes dan mempercepat sasaran vaksinasi COVID-19, guna menghindari lonjakan varian Omicron di daerahnya," terangnya, melansir Antara, Minggu (20/2/2022).
Sedangkan beberapa wilayah lain yang PPKM level dua antara lain Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak dan Melawi. Lalu PPKM level satu Kayong Utara.
Harrison menjelaskan, penetapan hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
"Instruksi Mendagri itu mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," katanya.
Dalam Inmendagri disebutkan, kata Harrison, evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yakni pada capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu apabila capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 dosis satu kurang dari 60 persen.
Menurutnya, sesuai dengan Inmendagri tersebut, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Pakar Ini Sebut Varian Omicron Lebih Berbahaya Ketimbang Varia Delta Secara Epidemologis
"Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.
Dia menambahkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Pakar Ini Sebut Varian Omicron Lebih Berbahaya Ketimbang Varia Delta Secara Epidemologis
-
Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 48.484 Orang
-
Efek Samping Vaksin Covid-19 Pada Anak, Jangan Panik Jika Anak-anak Mengalami Tanda-tanda Berikut Usai Divaksin!
-
Lonjakan Kasus Varian Omicron, Perlukah Vaksin Covid-19 Dosis Keempat?
-
Dua Gejala Paling Umum dari Infeksi Sub-Varian Omicron, Bukan Lagi Batuk!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan