SuaraKalbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan telur penyu berskala internasional yang beroperasi antara Indonesia dan Malaysia.
Pengungkapan ini menyoroti kerugian ekologis masif yang ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat terancamnya kelestarian salah satu satwa laut yang dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari operasi penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Sintete, Sambas, pada Sabtu, 6 Juli lalu.
"Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan," ujar Pung Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari PSDKP Pontianak dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) di Singkawang pada Sabtu, 12 Juli.
Berdasarkan pengakuan MU, ia telah menampung dan mengirim total 96.050 butir telur penyu yang berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau.
Pada tahun 2024, pengiriman dilakukan ke Batam, dan tahun ini dialihkan ke Sintete, Kalimantan Barat, untuk selanjutnya diperdagangkan ke Malaysia. Pung memaparkan dua skema valuasi kerugian.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar di Serawak, Malaysia, sebesar Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi langsung dari 96.050 butir telur tersebut mencapai Rp1,15 miliar.
“Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum TNI Terlibat Penyeludupan 5.400 Telur Penyu untuk Dijual ke Malaysia
Kasus ini terungkap lebih dalam setelah tim PSDKP menerima informasi dari otoritas Malaysia pada Jumat, 11 Juli.
Polis Diraja Malaysia dilaporkan telah menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjual telur penyu secara ilegal di Pasar Serikin, Sarawak.
"Hasil koordinasi mengungkap bahwa salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, yang merupakan pembeli telur-telur penyu dari pelaku MU untuk dijual di Serawak, Malaysia," terang Pung.
Berdasarkan pendalaman kasus, MU menjual telur penyu kepada dua penadah, yaitu BB di Singkawang dan IEP di Pemangkat yang kemudian membawanya ke Malaysia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pung Nugroho memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih terlibat dalam praktik ilegal ini.
Berita Terkait
-
Oknum TNI Terlibat Penyeludupan 5.400 Telur Penyu untuk Dijual ke Malaysia
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Polda Kalbar Telusuri Kasus Perdagangan 5 Bayi Asal Pontianak yang Nyaris Dijual ke Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera
-
Buruan Klaim! 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Bagi-Bagi Saldo Gratis
-
Gampang Banget Nih, Yuk Klaim Saldo Gratis Shopeepay Rp2,5 Juta