Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:52 WIB
Buruh di Landak saat melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak. SUJARAKALKBAR.CO.ID/IST

SuaraKalbar.id - Hingga saat ini, Permennaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT masih menuai polemik di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Terbaru, Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB) Kabupaten Landak meminta kepada DPRD Kabupaten Landak memanggil pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempertanyakan terkait masih banyak karkawan yang tidak mendaftar dalam program jaminan sosial.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan terakomudir dalam program Jaminan Sosial,” terang Koordinasi aksi Yasiduhu Zalukhu, Selasa (1/3/2022).

Dalam melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak itu, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha. 

Baca Juga: Rudy Susmanto Maknai Isra Mi'raj Sebagai Simbol Transformasi

Dalam orasinya, Yasiduhu menyatakan menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 dan meminta pemerintah fokus terhadap putusan MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami juga memnita kepada pemerintah lebih fokus laksanakan c MK terkait perbaikan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan aspirasi dari kawan-kawan dari SP/SB menyambuat baik, dan akan ditindak lanjuti tuntutan yang disampaikan salah satunya menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT.

“Kita akan segera menyurat Menaker untuk menyampikan aspirasi untuk meninjau kembali Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang pembayar JHT," terangnya.

Menurut Heri, persoalan yang disampaikan masa adalah masalah nasional yang tidak hanya dialami warga di Kabupaten Landak.

Baca Juga: DPRD Gorontalo Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Bom Ikan

"Semuanya sudah menyampaikan hal tersebut ke Menaker dan sudah dibahas oleh presiden. Tinggal kita leihat perkembanganya di media cetak dan elektronik,” ungkap Heri Saman.



Load More