Bella
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:10 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh tiba di TPU Jeruk Purut untuk berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid, Jakarta, Kamis (3/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Nyaris 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas. Angelina keluar dari lapas hari ini Kamis (03/03/2022) pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Selama menjalani cuti selama kurang lebih 3 bulan, Angelina menyandang status sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan yang membuat dirinya mendekam selama hampir 10 tahun di dalam penjara dan mengakui perbuatannya pada masa lalu tidak patut dicontoh.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti di Jakarta, Kamis pagi.

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan. Angelin juga berpesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan

Load More