SuaraKalbar.id - Sebuah mobil milik artis Daus Mini berjenis SUV warna hitam disita polisi lantaran melanggar aturan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Mobil tersebut sebelumnya dikejar Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan rotator.
Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus menyebut, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
"Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Winam saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Selain melanggar aturan penggunaan rotator, mobil tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor palsu, karena tidak sesuai dengan STNK.
"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ungkap Winam.
Untuk selanjutnya, mobil milik Daus Mini tersebut diamankan di Markas Polresta Depok.
Petugas hingga kini masih melakukan penyidikan utnuk mendalami motif penggunaan rotator dan pelat nomor palsu tersebut.
"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di polres," katanya.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Lepas, Cowok Ini Langsung Lakukan Hal Tak Terduga
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X