SuaraKalbar.id - Polres Ketapang menetapkan Ketua Koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) berinisial UM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Sisa Hasil Kebun (SHK) senilai Rp 1 miliar lebih.
Penetapan UM sebagai tersangka sesuai surat yang diterbitkan Polres Ketapang Nomor B/22/II/.1.11/2022/Reskrim. Surat itu diteken langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana pada 4 Februari 2022. Meski ditetapkan sebagai tersangka lebih dari sebulan yang lalu, UM belum ditahan.
“Berdasarkan dua alat bukti, kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap UN kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Ia memaparkan, modus operandi tersangka diduga sudah melakukan penggelapan uang SHK. Di mana pada saat itu, tersangka menjabat sebagai ketua koperasi.
“Sementara kita masih mendalami kasus ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan. Tersangka kooperatif, tersangka belum ditahan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka tidak koperatif dan terkesan menghalang-halangi penyidikan, kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, salah seorang anggota Koperasi ASM, Supianto (37) meminta agar UM segara ditahan.
Sebab selama ini tersangka telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian SHK yang sama sekali tidak transparan.
“Pencairan SKH tiga bulan sekali, selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami dipotong hingga 25 persen, katanya uang itu diperuntukkan buat fee pengurus koperasi,” paparnya.
Menurutnya, Koperasi yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit itu beranggota 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan biasanya Rp 2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp 1.050.000.
Ia mendesak kepada pihak kepolisan agar serius menangani kasus tersebut agar para anggota koperasi mendapatkan keadilan.
“Makin ke sini makin tidak jelas, kami sebagai anggota pun tidak tau, hutang koperasi yang harus dilunasi, sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka,” paparnya.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI