Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 15 Maret 2022 | 22:06 WIB
Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

SuaraKalbar.id - Lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz publikasinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semua media komunikasi publik lembaga antirasuah itu.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penghentian tersebut terkait penetapan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ungkap Ali.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu Milik Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta Kisah Kita Selamanya

Dirinya menekankan, langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," tutur Ali.

Meski begitu, KPK berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ungkapnya.

Sebagaiman diketahui, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Surat Cinta Untuk Starla - Virgoun

Load More