Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 22:56 WIB
Rizky Febian di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraKalbar.id - Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada hari Jumat (18/3).

Putra sulung Sule tersebut mengaku mengikuti pemeriksaan dengan baik. Apa yang ditanyakan oleh penyidik, dia jawab, termasuk uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman September 2021.

Terkait dengan uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, Rizky sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan sebagai donasi untuk sebuah yayasan.

"'Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," ucap Rizky.

Baca Juga: Genap 8 Hari Tak Bertemu, Doni Salmanan Ngaku Kangen dengan Dinan Fajrina

Sementara itu, Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Meski begitu, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian.

"Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," ungkap Ramzey.

Ke depan, Pria kelahiran 1998 ini mengaku akan lebih hati-hati. Kejadian ini menjadikan pembelajaran berharga dalam hidupnya.

"Yang terpenting di atas (penyidik) saya benar-benar diberikan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apa pun itu," ungkapnya melansir Antara.

Rizky Febian merupakan satu dari sejumlah publik figur yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan penelusuran aset tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Minta Polri Selidiki Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Penistaan Terhadap Islam

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Load More