Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 23:02 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Modus test drive, seorang pria di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), TR mengelabui korbannya yang menjual korban yang menjual sepeda motor di sosial media facebook.


Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno, menjelaskan korban awalnya menawarkan unit sepeda motor melalui Media sosial. TR yang melihat penawaran tersebut langsung menghubungi korban dan mengatur janji bertemu untuk melakukan transaksi.


“Pelaku ini bilang kalau mau mencoba motor tersebut namun tak kembali lagi dan melarikan sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Sutrisno, melansir Suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Rabu (16/3/2022).


Melihat pelaku tak kunjung kembali membawa sepeda kotor miliknya, dan curiga sepeda motornya telah di bawa kabur, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Sambas.

Baca Juga: Gondol Isi Rumah Jawara Senilai Rp 20 Juta, Kawanan Maling di Mempawah Berhasil Diringkus Polisi


Berdasarkan laporan tersebut, Polisi berhasil meringkus TR yang saat ini sudah berada di sel Mapolres Sambas.


“Kami sudah amankan pelaku, dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” jelasnya.


Atas kejadian itu, AKP Sutrisno pun meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam proses jual beli jangan sampai dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di kemudian hari.



Baca Juga: Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial

Load More