SuaraKalbar.id - Kawanan pelaku pencurian yang beraksi di Desa Peniraman akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah.
Stelah hampir sebulan menjadi buronan pihak kepolisian, tersangka berinisial MS diamankan pada Selasa (15/3/2022)
Sebelumnya, yakni pada Senin (21/2/2022), Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita telah menangkap seorang pelaku berinisial FA dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, membenarkan penangkapan tersangka MS.
“Dengan penangkapan MS ini, maka dua pelaku pencurian di Desa Peniraman telah kita amankan semua,” ungkap aRismanto.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka FA bersama MS sukses menguras isi rumah warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, senilai Rp 20 juta pada Jumat, 11 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, korban Jawara Agus Pandu tidak berada di rumah. Ia tengah membawa keluarganya berobat.
Rumah Jawara yang ditinggal kosong di RT. 009/RW. 005 Desa Peniraman itu, rupanya diketahui dua kawanan maling, FA dan MS.
Aksi kawanan pencuri itu pun berjalan mulus dan nyaris menguras seluruh isi rumah Jawara yang terdiri atas satu unit TV 50 Inch merk Polytron, dua buah Salon Merk BMB, dua unit kompor gas, tiga tabung gas, satu unit mesin air, satu set alat masak, dua cincin Akik dan dua jam tangan.
“Sehingga dari kejadian pencurian itu, korban merugi lebih dari Rp 20 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.
Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengkerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkap Rismanto.
Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.
“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” ucap Rismanto.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemberi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik di Mempawah Bisa Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara
-
Minta Polri Selidiki Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Penistaan Terhadap Islam
-
Berpotensi Pecah Belah Umat, Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Video Pendeta yang Minta Hapus Ayat Al Quran
-
Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial
-
Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Mendagri Izinkan Pemda Kembali Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran: Tolong Pakai Perasaan!
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!