SuaraKalbar.id - Kawanan pelaku pencurian yang beraksi di Desa Peniraman akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah.
Stelah hampir sebulan menjadi buronan pihak kepolisian, tersangka berinisial MS diamankan pada Selasa (15/3/2022)
Sebelumnya, yakni pada Senin (21/2/2022), Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita telah menangkap seorang pelaku berinisial FA dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting, membenarkan penangkapan tersangka MS.
“Dengan penangkapan MS ini, maka dua pelaku pencurian di Desa Peniraman telah kita amankan semua,” ungkap aRismanto.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka FA bersama MS sukses menguras isi rumah warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, senilai Rp 20 juta pada Jumat, 11 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, korban Jawara Agus Pandu tidak berada di rumah. Ia tengah membawa keluarganya berobat.
Rumah Jawara yang ditinggal kosong di RT. 009/RW. 005 Desa Peniraman itu, rupanya diketahui dua kawanan maling, FA dan MS.
Aksi kawanan pencuri itu pun berjalan mulus dan nyaris menguras seluruh isi rumah Jawara yang terdiri atas satu unit TV 50 Inch merk Polytron, dua buah Salon Merk BMB, dua unit kompor gas, tiga tabung gas, satu unit mesin air, satu set alat masak, dua cincin Akik dan dua jam tangan.
“Sehingga dari kejadian pencurian itu, korban merugi lebih dari Rp 20 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.
Begitu pulang dari berobat, Jawara yang kaget isi rumahnya nyaris kosong disikat maling langsung melapor ke Mapolsek Sungai Pinyuh.
“Dengan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengkerucut pada dua nama, yakni FA dan MS,” ungkap Rismanto.
Pada Senin (21/2/2022), Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita pun bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FA berhasil dibekuk, sementara temannya MS telah melarikan diri beberapa waktu sebelumnya.
“Dari tangan FA, kami mengamankan tiga barang bukti yakni satu unit TV 50 Inchi merk Polytron dan dua buah Salon merk BMB,” ucap Rismanto.
Berita Terkait
-
Pelaku Pemberi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik di Mempawah Bisa Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara
-
Minta Polri Selidiki Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Penistaan Terhadap Islam
-
Berpotensi Pecah Belah Umat, Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Video Pendeta yang Minta Hapus Ayat Al Quran
-
Rumah Restorative Justice: Harmonisasi Hukum Nasional dengan Adat dan Upaya Perdamaian Terhadap Problematika Sosial
-
Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya