Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:36 WIB
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. [Adiyoga Priambodo/Suara.com]

SuaraKalbar.id - Kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan, kian melebar hingga menyeret beberapa nama public figure di tanah air, salah satunya Artis dan YouTuber Atta Halilintar.

Diketahui, suami Aurel Hermansyah itu penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis sekitar pukul 13.18 WIB.

“Kami mau laporan,” kata Atta, mengutip Antara (17/3/2022).

Dalam kesempatan wawancara, Atta mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.

Baca Juga: Polres Melawi Amankan Lima Tersangka Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Barang Haram Itu Dipesan dari Pontianak

Selain itu. Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmana yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.

Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka crazy rich Bandung Doni Salmanan.

Ketiganya diketahui pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad, mendapatkan Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Baca Juga: Ratusan Warga Berdesakan Antre Minyak Goreng di Ligo Mitra Pontianak, Netizen : Alamak, Ada yang Gendong AnaK Kecik

Sehari sebelumnya, yakni Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Putra comedian Sule itu menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Load More