SuaraKalbar.id - Sat Reserse Narkoba Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten itu.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Melawi Kompol Asmadi, dalam rilisnya mengungkap, ada lima orang pelaku yang diamankan.
"Pengungkapan ini berdasarkan dari informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan Sat Reserse Narkoba Polres Melawi," jelasnya, Rabu (16/3/2022).
Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 91,22 gram.
Baca Juga: Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba Dipecat, Kapolda Iqbal: Merusak Institusi!
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap pihaknya pada Maret 2022 di salah satu hotel yang ada di Melawi.
Adapun lima tersangka yang semuanya laki-laki itu memiliki peran yang berbeda, masing-masing yaitu G (41), warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, yang merupakan pemesan barang haram itu melalui perantara YN (37), warga Nanga Pinoh, Melawi.
"Kemudian YN memesan barang tersebut kepada ES (31) yang dibantu oleh LC (31). Keduanya merupakan warga Pontianak Barat, Pontianak," lanjutnya.
Adapun seorang tersangka lagi, yaitu RKW m (26) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya, berperan untuk mencarikan bong atau alat penghisap sabu dan kaca mambo.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba Dipecat, Kapolda Iqbal: Merusak Institusi!
-
Ratusan Warga Berdesakan Antre Minyak Goreng di Ligo Mitra Pontianak, Netizen : Alamak, Ada yang Gendong AnaK Kecik
-
Oknum ASN Inisial AR yang Terjaring Kasus Narkoba di Bontang Tak Ditahan, Tapi Direhab, Kok Gitu?
-
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Pontianak Putuskan PT SBI Bayar Rp 15,8 Miliyar Pada PT RIM Terkait Kasus Wanprestasi
-
Pensiun Dari PNS, Pria di Pontianak Jadi Pencuri Besi, Lakukan Aksi Bersama 3 Rekannya
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung