Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:48 WIB
Indra Kenz enggan disebut sebagai afiliator binomo (Instagram/@indrakenz)

“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.

Lantaran bersikap tidak kooperatif, menurut Wisnu, hal itu dapat memberatkan tersangka di mata hukum.

Adapun untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Namun, Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Indra Kenz Lakukan 2 Hal Ini untuk Hilangkan Jejak Kasusnya

“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Sedangkan Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Binary Option Indra Kenz, Bikin Kelas Binomo Bertarif Rp12 Juta Janjikan Miliaran

Load More