SuaraKalbar.id - Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa sebuah ponsel dan juga komputer miliknya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kedua barang peribadi milik Indra Kenz itu diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.
“Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinyalah,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” lanjut Whisnu.
Diduga, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Akibatnya, saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Polisi menduga, ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa, dan berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Saat ini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Diketahui, Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Terbaru, Indra Kenz Tak Kooperatif, Enggan Disebut Sebagai Afiliator Binomo hingga Pindahkan Uangnya Sebelum Ditangkap
-
Atta Halilintar Diperiksa Terkait Tas Branded Pemberian Doni Salmanan
-
Sebelum Ditangkap Polisi, Indra Kenz Lakukan 2 Hal Ini untuk Hilangkan Jejak Kasusnya
-
Profil Fakarich, Guru Binary Option Indra Kenz, Bikin Kelas Binomo Bertarif Rp12 Juta Janjikan Miliaran
-
Polda Sumut Akan Panggil 2 Orang Terkait Laporan Korban Binomo dan Quotex, Siap-siap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM