Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:04 WIB
Rizky Bilar [Instagram/@Rizky Bilar]

SuaraKalbar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan terkait kasus afiliator binary option dengan tersangka Doni Salmanan.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut. Empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar.

Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Mereka) tidak tau," ujar Reinhard, mengutip Antara Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Minta Warganya Tidak Mengkonsumsi Daging Anjing : Hentikan Makan Daging Anjing

Adapun menurut Reinhard, Doni Salmanan disebut menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas.

Cara iyu, diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.

"Ya memang itu tujuannya," kata Reinhard.


Doni Salmanan diketahui menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Menurutnya, apa yang dilakukan Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan.

Baca Juga: Pelaku Pemberi Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Disuntik di Mempawah Bisa Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara

"Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Load More