Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:41 WIB
Muhammad Fauzan Lubis atau yang dikenal dengan Ojan, Vokalis Sisitipsi ditangkap polisi dalam kasus narkoba. [Tangkapan layar akun Instagram]

SuaraKalbar.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta setelah tampil di salah satu kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo menerangkan, Fauzan ditangkap saat sedang menuju lapangan parkir mobil,  lantaran menggunakan narkotika jenis ganja.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kompol Danang Setyo, melansir Antara Jumat (18/3/2022)

Saat melakukan penggeledah, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka di parkiran kafe. Polisi kemudian menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Di kamarnya, polisi mendapati beberapa kertas vapir. Setelah itu, Fauzan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More