Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 08:50 WIB
Oknum Polisi berinisial DN diduga membakar rumah orangtuanya di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar, Jumat (18/3/2022) malam.

“Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan dan pemberkasan, dan tidak lama lagi disidangkan,” kata Iptu Bambang Heru Nusantoro, melansir Insidepontianak.com-jaringan suara.con-, Sabtu (18/3/2022).

Tak berhenti di situ, rupanya sepanjang Maret 2022 ini, DN tidak pernah lagi masuk atau telah meninggalkan tugas. Pelanggaran disiplin ini, sekarang masih ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara.

“Sekarang (DN) ditahan di Polres Ketapang, karena diduga melakukan pembakaran rumah orang tuanya,” ucap Bambang.

Dirinya menegaskan, bila Bripda DN terbukti melakukan perbuatan membakar rumah orang tuanya sebagaimana yang disangkakan, maka, sanksi berat akan diberikan. Yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sebab, perbuatan itu sudah tindak pidana.

Baca Juga: Kinerja Polisi Dianggap Lamban, Seorang Ayah di Surabaya Ini Tangkap Sendiri Pembawa Kabur Putrinya

Load More