Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang buronan polisi, alias DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial  LK, tak berkutik saat ditangkap Anggota Polres Bengkayang saat berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Rabu (23/3/2022).

LK, dibekuk terkait tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. Informasi mengenai LK, sebelumnya telah diunggah di akun facebook milik Ade Taruna, dengan keterangan foto milik pelaku.

”Klo ada liat kawan kita ini sama mobil ini infokan ya dari tgl 11 rental dimana dalam akun mobil sampe sekarang ngk be Khabar no nya ngak aktip,” terang Ade.

Postingan itu sempat membuat heboh publik di Bengkayang, hingga akhirnya, ada yang mengenali pelaku saat berada di Disdukcapil Bengkayang, dan melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Bak Selebriti, Bocah 'Buronan Internasional' yang Acungkan Jari Tengah ke Siwon Sering Dimintai Foto dan Duet Video

Mendapatkan laporan itu, Petugas dan Anggota Polres Bengkayang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan LK yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor itu.

Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Bengkayang IPDA Eko Ruswono bersama tiga anggota lainnya menuju ke TKP. Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri melewati plafon atap bangunan dan bersembunyi diruang Sekretaris Disdukcapil. 

Petugas yang tidak mau kecolongan menggeledah seluruh ruangan, dan kemudian menemukan pelaku LK bersembunyi di kolong meja.

Ia kemudian di bekuk, walau sempat berkilah dan melawan akhirnya pelaku LK digelandang di Mapolres Bengkayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekaligus mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Buronan Internasional Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, KPK Kembali Jadi Sorotan Publik

Load More