SuaraKalbar.id - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, menyatakan pihaknya tak segan-segan akan “menduduki” Kejaksaan dan PN Ketapang, apabila memberi sanksi hukum ringan terkait kasus pencurian emas di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Hal itu disampaikan Isa, saat menggelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang untuk mengawal proses persidangan dua terdakwa warga negara China dalam kasus tersebut.
"Kalau nanti kami tahu tuntutan atau putusan sangat ringan. Kami akan duduki Kejaksaan dan PN Ketapang," ujarnya, mengutip Antara Kamis (24/3/2022).
Ia pun mendesak, agar kasus itu tidak terhenti di kasus pencurian saja, tetapi harus meningkat hingga tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Minerba.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di China: Petugas Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan
Isa berjanji, pihaknya nanti akan datang dalam jumlah massa yang lebih besar saat sidang tuntutan dan putusan. Ia pun menyatakan, pasti akan tahu jika dalam proses persidangan ada yang coba-coba bermain pada kasus ini.
"Kita akan kawal terus, jadi Jaksa dan Hakim jangan coba bermain-main pada kasus ini. Sekarang kita belum datang dalam jumlah besar karena hanya mau mengawal proses persidangan kasus ini. Kita minta Jaksa dan Hakim bekerja secara benar, jangan terima suap," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas 2 PN Ketapang, Bagus Raditya menegaskan pada prinsipnya PN Ketapang pasti melaksanakan proses persidangan secara transparan. Meski persidangan dilaksanakan secara daring, tapi pihaknya tetap terbuka terhadap jalannya proses persidangan dan penegakan hukumnya.
"Kami akan melakukan tindakan atau hal-hal sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Bagus.
Terkait kekhawatiran yang disampaikan Isa, bahwa PN Ketapang bisa bermain dengan terdakwa. Ia menegaskan, PN Ketapang tetap akan menjalankan tugas secara profesional dalam mengadili seseorang atau terdakwa.
Baca Juga: Black Box Pesawat China Eastern yang Jatuh di Guangxi Ditemukan Tapi Kondisinya Rusak Parah
"Terdakwa atau orang yang mencari keadilan berhadapan dengan hukum. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami tetap anggap sebagai orang yang tidak bersalah, katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bakal Berlangsung Sengit! Ada 3 Alasan Mengapa Indonesia Harus Kalahkan China di Bulan Juni Nanti
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
-
Bukan Cuma Berburu Poin, Pertarungan Lawan China Juga Bisa Jadi Laga Pemupus Harapan
-
Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!