Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 21:58 WIB
ilustrasi kebun sawit. {Ist]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu berencana menggelar kembali mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait konflik Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit, antara PT Riau Agro Plantation atau (RAP) dengan masyarakat Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyampaikan, mediasi ini direncakanan digelar di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (28/3/2022). Dimotori oleh Kepala Desa Bukit Pinai, dengan tujuan agar konflik tersebut tidak berlarut-larut tanpa solusi.

“Jadi, di pertemuan nanti itu, kita sama-sama dari pihak perusahaan dan masyarakat membawa dokumen. Untuk membuktikan kebenaran yang sesungguhnya,” terangnya, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).

Diapun berharap, agar mediasi nantinya memberikan solusi permanen, supaya konflik HGU ini dapat selesai dan kedua belah pihak nantinya, akan diminta membawa dokumen masing-masing terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Mobil Tabrak Warung Makan di Duren Sawit, 4 Orang Terluka

Adapun menurut Mohd Zani, konflik HGU ini bermula dari sekelompok masyarakat yang tidak terima lahannya dikelola oleh pihak koperasi perusahaan. Namun, pihak PT RAP mengklaim, lahan tersebut masuk dalam HGU mereka.

Diketahui, mediasi kedua belah pihak sudah beberapa kali dilakukan Pemkab Kapuas Hulu. Namun, hingga saat ini, konflik HGU seluas 600 hektare itu, belum menemukan jalan keluar.

Load More