SuaraKalbar.id - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Kapuas Hulu yang menyeret tiga orang tersangka merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Dedeng Alamsyah beserta Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, menerangkan, kasus tersebut saat ini sudah ditahap persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak Kalimantan Barat.
"Perkara itu sudah sidang pembacaan dakwaan, sidang berikutnya keterangan saksi-saksi," ungkapnya, Selasa.
Baca Juga: KPK Menduga Bupati Penajam Paser Utara Pungut Uang dari Izin Usaha Ritel
Adi membeberkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa dalam pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu sebesar Rp6 miliar, namun Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan terdakwa Dedeng Alamsyah untuk keperluan pribadi, dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Dirinya menuturkan, dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Untuk mendapatkan keuntungan terdakwa membuat pemalsuan RAB," ungkap Adi.
Pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan wilayah Kapuas Hulu, bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6 miliar Tahun Anggaran 2018.
Berita Terkait
-
KPK Menduga Bupati Penajam Paser Utara Pungut Uang dari Izin Usaha Ritel
-
Soal Perjanjian Hibah Daerah Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Bela Diri: Yang Tanda Tangan yang Bertanggungjawab
-
Polemik Kata Madrasah Hilang Dalam Draf RUU Sisdiknas, Pakar Pendidikan: Bentuk Eliminasi Posisi Strategis dan Histori
-
Kasus Suap Bupati PPU, Benny K Harman Bantah Ada Aliran Dana Masuk ke DPP Demokrat
-
Masuk DPO, Ketua Kadin Kalbar Akhirnya Berhasil Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Lewat BSU, BRI Dorong Kesejahteraan Pekerja dengan Bantuan Rp1,72 Triliun
-
Inspirasi Rumah Minimalis Tipe 36 yang Terlihat Luas dan Mewah
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal