SuaraKalbar.id - Sebanyak 13 saksi diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Saifuddin Ibrahim.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik pria yang meminta menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran itu.
“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Adapun dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Pada hari itu juga, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik kemudian terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
“Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Periksa 13 Saksi dan Konten YouTube Saifuddin Ibrahim
“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kasus Penistaan Agama, Polisi Periksa 13 Saksi dan Konten YouTube Saifuddin Ibrahim
-
Berada di Amerika Serikat, Saifuddin Ibrahim Tetap Pantau Kasusnya di Mabes Polri
-
5 Pernyataan Pendeta Saifuddin Tersangka Kasus Penistaan Agama yang Bikin Geram
-
MUI Sumbar Tegas Tolak Logo Halal Baru Kemenag, Ini Alasannya
-
Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan