Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 30 Maret 2022 | 23:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu, secara resmi menjebloskan terpidana Lim Kiong Hin (65) yang masuk dalam DPO sejak tahun 2009 (buron selama 13 tahun), yang ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin (28/3). (ANTARA/Jessica HW)

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap.

Load More