SuaraKalbar.id - Polisi memastikan pasangan Dea OnlyFans dalam video porno yang beredar di platform media sosial OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pria berinisial DRZ tersebut juga tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
DRZ disebut lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena video tersebut direkam Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.
Selain itu, DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke platform OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, Dea mendapat pemasukan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video di situs OnlyFans. DRZ, masih menurut Auliansyah, sama sekali tidak menerima bagian dari hasil tersebut.
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno. Selain itu, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut pihak kepolisian, terkait adanya dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Dicecar 28 Pertanyaan Penyidik
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
DRZ sendiri saat ini masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan tersebut DRZ, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski begitu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Dea karena pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. Dea sendiri hanya dikenakan wajib lapor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026