Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 02 April 2022 | 21:30 WIB
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan (Antara)

SuaraKalbar.id - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes saat menjalankan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini.

Selain itu, dirinya meminta para pengurus masjid memastikan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 diterapkan dalam kegiatan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan.

"Memang pemerintah telah mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk bulan Ramadhan tahun ini. Tapi demi kemaslahatan kita bersama, tentu penerapan prokes ketat tidak bisa kita kesampingkan," kata Muda di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Oleh sebab itu, Muda mengatakan, para pengurus masjid mesti mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di masjid.

Baca Juga: Bupati Garut Minta Salat Tarawih Berjamaah Tak Terpusat di Satu Tempat

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Marijan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker di masjid selama Ramadhan.

"Memang tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat tarawih seperti saat pertama COVID-19. Namun, kita tetap meminta masyarakat untuk tetap mematuhi prokes saat menjalankan ibadah," ungkap Marijan.

Selain itu, Marijan juga mengatakan bahwa pemerintah daerah menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Marijan mengungkapkan hingga 31 Maret 2022 jumlah total kasus COVID-19 di Kubu Raya mencapai 6.243 kasus dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 5.891 orang dan pasien yang meninggal dunia 136 orang.

Menurut Marijan, saat ini masih ada 154 warga Kubu Raya dan 62 orang dari luar daerah yang menjalani karantina dan atau perawatan karena terserang COVID-19 di Kubu Raya.

Baca Juga: Panitia Bazar Ramadhan Masjid Raya Mujahidin Pontianak Siapkan 100 Stand, Harga Mulai dari Rp 800 Ribu hingga Rp 1 Juta

Load More