SuaraKalbar.id - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau masyarakat untuk tidak lupa menerapkan prokes saat menjalankan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini.
Selain itu, dirinya meminta para pengurus masjid memastikan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 diterapkan dalam kegiatan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan.
"Memang pemerintah telah mengendorkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk bulan Ramadhan tahun ini. Tapi demi kemaslahatan kita bersama, tentu penerapan prokes ketat tidak bisa kita kesampingkan," kata Muda di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.
Oleh sebab itu, Muda mengatakan, para pengurus masjid mesti mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di masjid.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Marijan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten menggencarkan kampanye penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker di masjid selama Ramadhan.
"Memang tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat tarawih seperti saat pertama COVID-19. Namun, kita tetap meminta masyarakat untuk tetap mematuhi prokes saat menjalankan ibadah," ungkap Marijan.
Selain itu, Marijan juga mengatakan bahwa pemerintah daerah menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Marijan mengungkapkan hingga 31 Maret 2022 jumlah total kasus COVID-19 di Kubu Raya mencapai 6.243 kasus dengan jumlah pasien yang sudah sembuh 5.891 orang dan pasien yang meninggal dunia 136 orang.
Menurut Marijan, saat ini masih ada 154 warga Kubu Raya dan 62 orang dari luar daerah yang menjalani karantina dan atau perawatan karena terserang COVID-19 di Kubu Raya.
Baca Juga: Bupati Garut Minta Salat Tarawih Berjamaah Tak Terpusat di Satu Tempat
Berita Terkait
-
Bupati Garut Minta Salat Tarawih Berjamaah Tak Terpusat di Satu Tempat
-
Panitia Bazar Ramadhan Masjid Raya Mujahidin Pontianak Siapkan 100 Stand, Harga Mulai dari Rp 800 Ribu hingga Rp 1 Juta
-
Profil Arief Rosyid, Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla dan Dipecat dari DMI
-
Ini yang Bikin Odo Nekat Aniaya Muazin yang Tengah Salat Subuh Berjamaah
-
Ancol Buka Selama Ramadhan 2022, Ini Syarat Masuk dan Jadwal Lengkap Wahana
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada