SuaraKalbar.id - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu para pekerja Indonesia ketika momen lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Baru-baru ini, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.
"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat.
Haiyani menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.
"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," terangnya.
Sementara itu, untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini, Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.
Baca Juga: Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran di Palembang Makin Diburu, Ada Peningkatan Penumpang Tahun Ini
Di dalam surat tersebut tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran di Palembang Makin Diburu, Ada Peningkatan Penumpang Tahun Ini
-
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!
-
Empat Juta Jiwa Diprediksi masuk Jabar saat Lebaran, Ini Harapan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
-
Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
-
Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah