SuaraKalbar.id - Salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu para pekerja Indonesia ketika momen lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Baru-baru ini, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.
"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat.
Haiyani menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.
"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," terangnya.
Sementara itu, untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini, Kemenaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.
Baca Juga: Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran di Palembang Makin Diburu, Ada Peningkatan Penumpang Tahun Ini
Di dalam surat tersebut tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran di Palembang Makin Diburu, Ada Peningkatan Penumpang Tahun Ini
-
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!
-
Empat Juta Jiwa Diprediksi masuk Jabar saat Lebaran, Ini Harapan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
-
Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
-
Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
3 Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik Tahun 2025, Bandel dan Layak Dibeli
-
Cuan untuk Warga Kalbar! Klik 4 Link DANA Kaget dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 440 Ribu
-
Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Madinah, 45 Orang Tewas
-
BRI Tegaskan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas di PRABU Expo 2025
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas