Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 10 April 2022 | 20:36 WIB
Salah satu SPBU di Kota Pontianak, Kalbar. [SuaraKalbar.co]

SuaraKalbar.id - Guna memastikan ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk Kota Pontianak, sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas, Pertamina regional Kalimantan sudah melakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area Manager Communication Relations Regional Kalimantan, Susanto August Satria menjelaskan, jika pihaknya terus menyalurkan BBB solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan.

“Salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22% dari rerata sebelumnya”, jelasnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, pada Minggu (10/4/2022) pagi

Dirinya mengatakan jika ada beberapa supir truk di Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian.

Baca Juga: SPBU Indarung Terbakar, Pertamina Pastikan Layanan Tak Terganggu

“Aturan tersebut terkait jumlah pembelian Solar kepada setiap kendaraannya berdasar pada ketetapan BPH Migas. Aturan ini dijalankan agar Solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran dan tidak ada pembelian berlebih,” terangnya.

Satria melanjutkan Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

“Untuk penyaluran Solar Subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Sedangkan besaran untuk pengisian BBM Solar Subsidi sesuai aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020 bahwa untuk armada roda 6 maksimal 80 liter, roda 4 maksimal 60 liter, dan roda 6 keatas maksimal 200 liter,” tambahnya.

Sehingga guna memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM non subsidi,” tutup Satria.

Baca Juga: Sidak SPBU di Bengkulu, Menteri ESDM Arifin Tasrif Temukan Banyak Truk Industri Pakai Solar Subsidi

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar tepat sasaran. Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Load More