Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 April 2022 | 13:23 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Kupang (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah menetapkan peraturan vaksin booster sebagai salah satu syarat wajib mudik pada lebaran tahun 2022.

Bagi warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang belum mendapatkan vaksin pertama, vaksin kedua, dan vaksin penguat, berikut adalah jadwal vaksin di Pontianak pada Kamis 14 April 2022:

Biddokes Polda

Pukul 07.00 WIB-11.30 WIB

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Dibilang Nganggur, Tapi Pengacara Justru Beberkan Faktanya: Tidak Memiliki Pekerjaan

Vaksin 1,2 & Booster

RS. Bhayangkara

Pukul 08.00-11.00 WIB

Vaksin 1,2 & Booster

Akademi Farmasi YARSI

Baca Juga: Tarik Minat Masyarakat, Binda Gorontalo Galakkan Vaksinasi Malam Hari

Pukul 07.00 WIB

Hotel Orchadz Gajah Mada

Pukul 12.30-17.00 WIB

Vaksin 1,2 & Booster

Masjid Raya Mujahidin

Pukul 16.00-21.30 WIB

Vaksin 1,2 & Booster

Adapun bagi warga yang akan melakukan vaksin hendaknya menyiapkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan alat tulis pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin penguat, hendaknya telah memenuhi syarat yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI berikut:

1.       Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi

2.       Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas

3.       Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster

Load More