SuaraKalbar.id - Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Saat membacakan tuntutan, Wirdel menyampaikan bahwa hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel, mengutip Antara, Kamis (21//2022).
Dirinya menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Baca Juga: Polda Sumut Tarik Kasus Anggota TNI Dibacok di Terminal Medan
Dirinya juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.
Selain itu, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Menurut Wirdel, tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.
Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Salah Tayang soal Serangan China, Stasiun TV Taiwan Minta Maaf
Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berita Terkait
-
Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing
-
Hizbullah Ancam Serang Jika Israel Tak Angkat Kaki dari Lebanon
-
Ukraina Janjikan Rp390 Juta per Tahun Demi Rekrut Kaum Muda jadi Tentara
-
Masjid Unik Bergaya Militer, Kubahnya Baret TNI Bintang 4 di Pangandaran
-
Larangan Transgender di Militer AS: Kontroversi Trump Berlanjut
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Fakta Hubungan Lintang Fajar dan Lolly: Disangka Pengganti Vadel Badjideh, padahal...
- Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
Pilihan
-
Anak Buah Indra Sjafri Eks Coretan STY: Mereka Hukum Kami
-
Harga Mobil Hybrid Toyota Turun Hingga Rp 13 Juta
-
Bupati Kutim Perintahkan Investigasi Pegawai yang Pesta di Kantor Dinas PU: Keterlaluan...
-
Transportasi ke IKN Dinilai Belum Siap, Anggota DPR: Mau Ditampung di Mana Semua Penumpang?
-
WIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM