SuaraKalbar.id - Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial PPS yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku tindak pidana pemerasan dan merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy yang menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal di Semarang, mengutip Antara Kamis (21/4/2022).
Menurut Iqbal, korban pemerasan itu mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.
Diketahui, PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
Iqbal mengungkap, komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Menurutnya, upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan,” katanya.
Baca Juga: Oknum Polisi Wonogiri Komplotan Pemerasan yang Ditembak Resmob Polresta Solo Disebut Sering Berulah
Akibatnya, petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil.
“Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu,” paparnya.
Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Iqbal menuturkan, seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan