SuaraKalbar.id - Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial PPS yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku tindak pidana pemerasan dan merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy yang menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.
"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal di Semarang, mengutip Antara Kamis (21/4/2022).
Menurut Iqbal, korban pemerasan itu mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.
Diketahui, PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
Iqbal mengungkap, komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Menurutnya, upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan,” katanya.
Baca Juga: Oknum Polisi Wonogiri Komplotan Pemerasan yang Ditembak Resmob Polresta Solo Disebut Sering Berulah
Akibatnya, petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil.
“Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu,” paparnya.
Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Iqbal menuturkan, seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG