SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Suatrmidji memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Kalimantan Barat yang masih bandel belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) hingga hari ini untuk segera memberikan hak karyawan tersebut.
"Sesuai aturan pemerintah, THR itu sudah diserahkan pada H-10 Lebaran dan seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Namun, saya mendapat informasi di lapangan, masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, sehingga kita minta ini segera dibayarkan, karena itu hak nya karyawan," ungkapnya di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menerangkan, pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kita telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," terangnya.
Untuk itu, Sutarmidji meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti. ANTARA
Berita Terkait
-
Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
-
Pengamat Ungkap Dampak Negatif THR: Nilai Uang Turun dan Harga Kebutuhan Naik
-
Tri Indonesia Bagikan THR ke Pelanggan, Tebar Cashback hingga Voucher Belanja
-
Karyawan Bisa Dapat THR Lebih Cepat Melalui Platform Ini
-
Parah, Karyawan Swasta Ini Dipecat Gegara Minta THR
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang