SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Suatrmidji memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Kalimantan Barat yang masih bandel belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) hingga hari ini untuk segera memberikan hak karyawan tersebut.
"Sesuai aturan pemerintah, THR itu sudah diserahkan pada H-10 Lebaran dan seharusnya semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Namun, saya mendapat informasi di lapangan, masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, sehingga kita minta ini segera dibayarkan, karena itu hak nya karyawan," ungkapnya di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menerangkan, pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," katanya.
Baca Juga: Begini Tips Agar Uang THR Lebaran Enggak Cuma 'Mampir' Rekening Kemudin Berlalu Begitu Saja
Sementara itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kita telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," terangnya.
Untuk itu, Sutarmidji meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti. ANTARA
Berita Terkait
-
Perusahaan Indonesia Pimpin Inovasi Keberlanjutan untuk Masa Depan Lebih Hijau
-
Ketahui Pentingnya Pencegahan DBD di Tempat Kerja untuk Menjaga Kesehatan Karyawan dan Keberlanjutan Perusahaan
-
Investasi Tambang Berujung Sengketa: Ketika Perusahaan Multinasional Gugat Negara
-
Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
-
Bukan Lagi Jual Sahamnya Seperti Janji Anies Dulu, RK Disebut Bakal Tutup Perusahaan Bir PT Delta
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?