SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari total 58 tipikor, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,” katanya melansir Antara, Selasa (10/5/2022).
Masyhudi mengatakan, setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, kejaksaan segera memenuhi target kerja yang ada di antaranya menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran.
“Target utama kami yakni dari tim tangkap buronan (Tabur) masih ada sembilan orang,” kata Masyhudi.
Diapun menekankan kepada semua jajarannya, untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum di Kalbar dan Indonesia umumnya.
“Saya pastikan bahwa seluruh jaksa dan pegawai siap untuk kembali bekerja secara optimal setelah sebulan menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan dan merayakan Lebaran Idul Fitri,” ucapnya.
Tak lupa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan