SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU meskipun pihak Puspom TNI sudah menghentikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan tetapi, sekali lagi bahwa tentu penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali," Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu
Oleh karena itu, kata dia, penyidikan di KPK tetap lanjut dan KPK juga memastikan kasus tersebut akan dibawa ke proses persidangan.
Sementara itu, hingga saat ini KPK masih melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.
Baca Juga: Jenderal Dudung: Saya tak Ingin Melihat Ada Prajurit Menderita dan Kesusahan
Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar
.
Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang di akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.
Sementara itu, Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.
Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.
Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). Antara
Berita Terkait
-
Jenderal Dudung: Saya tak Ingin Melihat Ada Prajurit Menderita dan Kesusahan
-
Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan, Mantan Kadinkes Prabumulih Happy Tedjo Bakal Disidang
-
KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Waskita Akan Segera Diadili
-
Sosok Ni Ketut Prabhawati, Perempuan Bali yang Menjadi Jenderal Bintang 1 di TNI
-
Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan