SuaraKalbar.id - Seorang karyawan Money Changer Smart di di Jalan GM Situt Nomor 63 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah pada Rabu (11/5/2022).
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, dalam kejadia tersebut, pelaku berinisial JY berhasil menggondol uang tunai yang terdiri pecahan mata uang tunai Rp 350 juta, US $ 8.700, 120 ribu Yen (mata uang Jepang), 1.000 dolar Australia, 400 Euro, 2.600 ringgit dengan nilai total jika dikurskan dalam Rupiah berjumlah sekitar Rp 633.381.200,-.
“Diduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” katanya.
Tak sampai 24 jam, Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut yang melibatkan tersangka JY, seorang Kepala Cabang Money Changer pada Rabu (11/5/2022).
“Kami telah menangkap patut diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan GM Situt, bermula adanya laporan dari pelapor Kacab di money changer tersebut pukul 11 siang,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-, Kamis (12/5/2022).
Prasetiyo mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (11/5/2022) pihaknya mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut.
Unit Opnal bersama personel piket Satuan Reskrim Polres Singkawang kemudian mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.
Berdasarkan pantauan kamera pengawas CCTV, didapatlah barang bukti berupa helm dan switer pelaku yang identik dengan CCTV.
“Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, unit Opsnal bersama piket mencurigai salah seorang karyawan JY (Kacab-red), dari kantor tersebut saat dilakukan interogasi terhadap JY mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya,” terangnya.
Baca Juga: Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
Hasil dari keterangan pelaku, ungkap Kapolres, pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku. Ia menegaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
-
Antimainstream! Pabrik Orang Terkaya RI Bagikan THR Rp 116 M Secara Tunai, Buruh Auto Ceria Terima Segepok Uang
-
Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
-
Peredaran Uang di Aceh Selama Ramadhan hingga Idul Fitri Rp 1,77 Triliun
-
Tiga Remaja Kabur Setelah Mencuri Ayam Tapi Motornya Ketinggalan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif