SuaraKalbar.id - Seorang karyawan Money Changer Smart di di Jalan GM Situt Nomor 63 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah pada Rabu (11/5/2022).
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, dalam kejadia tersebut, pelaku berinisial JY berhasil menggondol uang tunai yang terdiri pecahan mata uang tunai Rp 350 juta, US $ 8.700, 120 ribu Yen (mata uang Jepang), 1.000 dolar Australia, 400 Euro, 2.600 ringgit dengan nilai total jika dikurskan dalam Rupiah berjumlah sekitar Rp 633.381.200,-.
“Diduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” katanya.
Tak sampai 24 jam, Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut yang melibatkan tersangka JY, seorang Kepala Cabang Money Changer pada Rabu (11/5/2022).
“Kami telah menangkap patut diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan GM Situt, bermula adanya laporan dari pelapor Kacab di money changer tersebut pukul 11 siang,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-, Kamis (12/5/2022).
Prasetiyo mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (11/5/2022) pihaknya mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut.
Unit Opnal bersama personel piket Satuan Reskrim Polres Singkawang kemudian mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.
Berdasarkan pantauan kamera pengawas CCTV, didapatlah barang bukti berupa helm dan switer pelaku yang identik dengan CCTV.
“Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, unit Opsnal bersama piket mencurigai salah seorang karyawan JY (Kacab-red), dari kantor tersebut saat dilakukan interogasi terhadap JY mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya,” terangnya.
Baca Juga: Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
Hasil dari keterangan pelaku, ungkap Kapolres, pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku. Ia menegaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
-
Antimainstream! Pabrik Orang Terkaya RI Bagikan THR Rp 116 M Secara Tunai, Buruh Auto Ceria Terima Segepok Uang
-
Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
-
Peredaran Uang di Aceh Selama Ramadhan hingga Idul Fitri Rp 1,77 Triliun
-
Tiga Remaja Kabur Setelah Mencuri Ayam Tapi Motornya Ketinggalan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan