SuaraKalbar.id - Seorang karyawan Money Changer Smart di di Jalan GM Situt Nomor 63 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah pada Rabu (11/5/2022).
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, dalam kejadia tersebut, pelaku berinisial JY berhasil menggondol uang tunai yang terdiri pecahan mata uang tunai Rp 350 juta, US $ 8.700, 120 ribu Yen (mata uang Jepang), 1.000 dolar Australia, 400 Euro, 2.600 ringgit dengan nilai total jika dikurskan dalam Rupiah berjumlah sekitar Rp 633.381.200,-.
“Diduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” katanya.
Tak sampai 24 jam, Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut yang melibatkan tersangka JY, seorang Kepala Cabang Money Changer pada Rabu (11/5/2022).
“Kami telah menangkap patut diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan GM Situt, bermula adanya laporan dari pelapor Kacab di money changer tersebut pukul 11 siang,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-, Kamis (12/5/2022).
Prasetiyo mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (11/5/2022) pihaknya mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut.
Unit Opnal bersama personel piket Satuan Reskrim Polres Singkawang kemudian mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.
Berdasarkan pantauan kamera pengawas CCTV, didapatlah barang bukti berupa helm dan switer pelaku yang identik dengan CCTV.
“Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, unit Opsnal bersama piket mencurigai salah seorang karyawan JY (Kacab-red), dari kantor tersebut saat dilakukan interogasi terhadap JY mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya,” terangnya.
Baca Juga: Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
Hasil dari keterangan pelaku, ungkap Kapolres, pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku. Ia menegaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Artis Ini Digeruduk Warganet Gegara Pamer Uang Lebaran Anaknya di Medsos
-
Antimainstream! Pabrik Orang Terkaya RI Bagikan THR Rp 116 M Secara Tunai, Buruh Auto Ceria Terima Segepok Uang
-
Viral Tukang Siomay Bawa Tumpukan Uang Koin Rp 1000 untuk Daftar Naik Haji
-
Peredaran Uang di Aceh Selama Ramadhan hingga Idul Fitri Rp 1,77 Triliun
-
Tiga Remaja Kabur Setelah Mencuri Ayam Tapi Motornya Ketinggalan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat