Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:00 WIB
Konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraKalbar.id - Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, mengatakan ARA (27), penculik 10 anak laki-laki di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek), mengaku pernah menjalani pelatihan teroris di Poso selama tujuh bulan.

Tak hanya itu, kepada polisi, pelaku juga mengaku sebagai mantan narapidana terorisme.

Melihat rekam jejak tersangka, polisi akan mendalami adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.

"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.

Baca Juga: Ngaku Jadi Aparat, Pelaku Penculikan Anak Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Korban

Iman menerangkan, penangkapan ARA bermula ketika ada laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Iman membeberkan, bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.

Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," ungkap Iman.

Baca Juga: Polisi Bebaskan 10 Sandera saat Tangkap Mantan Teroris Pelaku Penculikan Anak

Saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.

"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," terang Iman.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Load More