SuaraKalbar.id - Usai menjalani pidana selama 6 tahun di Kota Pontianak kini Apui (43) kini dapat bernafas lega lantaran masa hukuman telah selesai. Ia pun secara resmi dikembalikan ke negara asalnya pada Minggu (15/5/2022) siang.
Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) menuturkan, jika Apui telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu.
“Yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana 6 tahun dan penahanan di mulai pada 9 Februari 2017 dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 pada hari ini yanh bersangkutan dinyatakan bebas murni atau masa hukuman telah selsai,” tuturnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Ia menambahkan, dikarenakan Apui adalah seorang WNA maka ia pun langsung dideportasi ke negara asalnya di Malaysia.
“Dari lapas kelas II Pontianak, diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak,mengingat kami adalah UPT yang menindaklanjuti WNA untuk dapat dikembalikan ke negara asal,” tambahnya.
Usai diserahkan dirinya pun berharap kepada Kantor imigrasi dapat melakukan pemulangan terhadap Apui dalam kurun waktu seminggu terakhir, melalui PLBN Entikong.
Selain itu jika terjadi kendala, dirinya berharap Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan konsulat Malaysia, yang ada di Pontianak, untuk mempermudah kepulangan warganya.
"Mengingat Apui tidak dapat menunjukan dokumen resmi miliknya," tandasnya.
Baca Juga: Heboh Oknum DPRD Sumut Sebut Wartawan yang Beritakan Ketua PSI Binjai Penjilat Bandar Narkoba
Berita Terkait
-
Viral Curhat Wanita Pilih Berhenti Pakai Hijab, Panen Simpati dan Dukungan Warganet
-
Round-up SEA Games 2021: Koleksi 14 Emas, 16 Perak dan 8 Perunggu, Indonesia Perbaiki Posisi di Klasemen
-
Berita Batam Kemarin 14 Mei 2022: Pesawat Asing dari Malaysia Masuk tanpa Izin- Gaya Pacaran Fadly Faisal Disorot
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan