SuaraKalbar.id - Usai menjalani pidana selama 6 tahun di Kota Pontianak kini Apui (43) kini dapat bernafas lega lantaran masa hukuman telah selesai. Ia pun secara resmi dikembalikan ke negara asalnya pada Minggu (15/5/2022) siang.
Pria Wibawa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) menuturkan, jika Apui telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu.
“Yang bersangkutan sudah menjalani masa pidana 6 tahun dan penahanan di mulai pada 9 Februari 2017 dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 pada hari ini yanh bersangkutan dinyatakan bebas murni atau masa hukuman telah selsai,” tuturnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Ia menambahkan, dikarenakan Apui adalah seorang WNA maka ia pun langsung dideportasi ke negara asalnya di Malaysia.
“Dari lapas kelas II Pontianak, diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak,mengingat kami adalah UPT yang menindaklanjuti WNA untuk dapat dikembalikan ke negara asal,” tambahnya.
Usai diserahkan dirinya pun berharap kepada Kantor imigrasi dapat melakukan pemulangan terhadap Apui dalam kurun waktu seminggu terakhir, melalui PLBN Entikong.
Selain itu jika terjadi kendala, dirinya berharap Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan konsulat Malaysia, yang ada di Pontianak, untuk mempermudah kepulangan warganya.
"Mengingat Apui tidak dapat menunjukan dokumen resmi miliknya," tandasnya.
Baca Juga: Heboh Oknum DPRD Sumut Sebut Wartawan yang Beritakan Ketua PSI Binjai Penjilat Bandar Narkoba
Berita Terkait
-
Viral Curhat Wanita Pilih Berhenti Pakai Hijab, Panen Simpati dan Dukungan Warganet
-
Round-up SEA Games 2021: Koleksi 14 Emas, 16 Perak dan 8 Perunggu, Indonesia Perbaiki Posisi di Klasemen
-
Berita Batam Kemarin 14 Mei 2022: Pesawat Asing dari Malaysia Masuk tanpa Izin- Gaya Pacaran Fadly Faisal Disorot
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah