SuaraKalbar.id - Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa menyalahi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali bisa dipidana.
Untuk itu, kepada pihak PLBN Entikong dirinya berpesan agar tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antarnegara Indonesia-Malaysia tersebut.
"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," ungkap Harisson di Pontianak, Senin.
Dia Harrison, hingga saat ini peraturan tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021.
Baca Juga: Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak
"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," katanya.
Terkait laporan itu, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Menurut Harrison, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Dirinya pun tak segan untuk melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Disomasi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat
Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi