SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji disomasi DPD PDI- Perjuangan. Hal tersebut buntut dari pernyataan Sutarmidji terhadap insiden sorang warga yang mecegat rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus saat melintas di Jalan Siduk-Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Sutarmidji diduga menuding hal tersebut hanya settingan. Pasalnya, orang yang mencegat rombongan Ketua PDIP Kalbar itu diyakini Sutarmidji merupakan orang yang sebelumnya mendapatkan beras betuliskan ‘Puan’ yang dibagikan langsung oleh Lasarus.
"Kami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan peringatan atau somasi kepada bapak Sutarmidji," kata Kuasa hukum DPD PDI- Perjuangan, Glorio Sanen, kepada sejumlah wartawan, Sabtu(14/05/2022).
"Yang pertama disampaikan tentunya pemberitaan terkait dengan pencegatan rombongan DPD PDI- Perjuangan adalah settingan,"sambungnya lagi.
Pernyataan Gubernur Kalbar itu dinilai telah melanggar kehormatan dan memyerang nama baik DPD sehingga terindikasi dapat merugikan keluarga besar PDI- Perjuangan.
"Hari ini (Somasi) kami langsung kami kirim ke beliau, dalam somasi ini kami tulis ada dibeberapa media, kemudian tentunya pernyataan tersebut, diduga telah melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik DPD sehingga perbuatan tersebut merugikan keluarga besar PDI- Perjuangan di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia,"ungkap Gelerio.
Kuasam hukum DPD PDI Perjuangan itu juga menyatakan perbuatan yang dilakuka orang nomor satu di Kalimantan Barat ini telah melawan hukum.
"Dan perbuatan tersebut yang mana melanggar atau menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya meminta agar Sutarmidji dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan waktu selama 7 hari sejak somasi yang dilayangkan langsung kepada gubernur Kalbar itu.
Baca Juga: Pertemuan Mendadak Ketua Tiga Parpol di Makassar, Membahas Koalisi Pilpres 2024
"Atas dasar itu kami atas nama badan bantuan hukum advokasi rakyat DPD PDI- Perjuangan menyampaikan kepada bapak Sutarmidji, untuk menyampaikan permohonan maaf atas keterangan pencegatan rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan adalah settingan selambat- lambatnya 7 hari sejak somasi ini disampaikan,"ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Ada 4 Hal Tersirat dalam Koalisi Golkar-PAN-PPP, Peluang Airlangga Hartarto Jadi Cawapres Paling Besar
-
Pertemuan Mendadak Ketua Tiga Parpol di Makassar, Membahas Koalisi Pilpres 2024
-
Isu Raffi Ahmad Terjun ke Politik di 2024, Banyak yang Tak Setuju: Jika Masuk Politik, Awal Kemunduran RANS
-
Foto Bareng Ridwan Kamil, Raffi Ahmad Kasih Kode Masuk Politik di 2024: Cawapres atau Cagub Jabar?
-
DPP Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap Berkoalisi dengan Golkar, PPP dan PAN karena Alasan Ini
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung