Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 14 Mei 2022 | 15:00 WIB
Sejumlah Pengurus DPD PDI Perjungan memperlihatkan somasi yang akan dilayangkan kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji di Kantor DPD PDI Perjuangan, Sabtu, (14/05/2022). [Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji disomasi DPD PDI- Perjuangan. Hal tersebut buntut dari pernyataan Sutarmidji terhadap insiden sorang warga yang mecegat rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus saat melintas di Jalan Siduk-Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Sutarmidji diduga menuding hal tersebut hanya settingan. Pasalnya, orang yang mencegat rombongan Ketua PDIP Kalbar itu diyakini Sutarmidji merupakan orang yang sebelumnya mendapatkan beras betuliskan ‘Puan’ yang dibagikan langsung oleh Lasarus.


"Kami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan peringatan atau somasi kepada bapak Sutarmidji," kata Kuasa hukum DPD PDI- Perjuangan, Glorio Sanen, kepada sejumlah wartawan, Sabtu(14/05/2022).

"Yang pertama disampaikan tentunya pemberitaan terkait dengan pencegatan rombongan DPD PDI- Perjuangan adalah settingan,"sambungnya lagi.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 4 Hal Tersirat dalam Koalisi Golkar-PAN-PPP, Peluang Airlangga Hartarto Jadi Cawapres Paling Besar

Pernyataan Gubernur Kalbar itu dinilai telah melanggar kehormatan dan memyerang nama baik DPD sehingga terindikasi dapat merugikan keluarga besar PDI- Perjuangan.

"Hari ini (Somasi) kami langsung kami kirim ke beliau, dalam somasi ini kami tulis ada dibeberapa media, kemudian tentunya pernyataan tersebut, diduga telah melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik DPD sehingga perbuatan tersebut merugikan keluarga besar PDI- Perjuangan di Kalimantan Barat bahkan di Indonesia,"ungkap Gelerio.

Kuasam hukum DPD PDI Perjuangan itu juga menyatakan perbuatan yang dilakuka orang nomor satu di Kalimantan Barat ini telah melawan hukum.

"Dan perbuatan tersebut yang mana melanggar atau menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya meminta agar Sutarmidji dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan waktu selama 7 hari sejak somasi yang dilayangkan langsung kepada gubernur Kalbar itu. 

Baca Juga: Pertemuan Mendadak Ketua Tiga Parpol di Makassar, Membahas Koalisi Pilpres 2024

"Atas dasar itu kami atas nama badan bantuan hukum advokasi rakyat DPD PDI- Perjuangan menyampaikan kepada bapak Sutarmidji, untuk menyampaikan permohonan maaf atas keterangan pencegatan rombongan Ketua DPD PDI Perjuangan adalah settingan selambat- lambatnya 7 hari sejak somasi ini disampaikan,"ungkapnya. 

Dia juga berpesan agar Sutarmidji tidak lagi memberika keterangan apapun menyangkut hal yang dapat merugikan terutama pada PDI Perjuangan.


"Kami minta bapak sutarmidji tidak lagi memberikan keterangan tanpa dasar yang dapat menimbulkan kerugian bagi PDI- Perjuangan,"pungkasnya. 


Kontributor: Diko Eno

Load More